Surat Direktur Jenderal Sumberdaya IPTEK dan Pendidikan Tinggi Nomor: B/4917/D.D2/KK.01.00/2019 Tanggal 16 Oktober 2019 telah menyampaikan mengenai Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Awalnya banyak tersebar dalam media on-line per April 2019 dan belum ditandatangani. Sekarang setelah ditandatangani apakah ada perbedaan? Kalau saya sih bilang Ya..ada Perbedaan. Tapi Enaknya Bapak/Ibu dosen di wilayah NKRI wajib dapat membaca secara langsung Pedoman dimaksud dan Petunjuk pelaksanaan pedoman operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional atau Pangkat tambahan 2020 ini.
Beberapa Catatan Penting yang perlu menjadi Perhatian adalah sebagai bahwa Bila hasil uji kemiripan melebihi 25% (dua puluh lima persen) terhadap 1 (satu) dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka, kemiripan kalimat yang kurang dari 3% (tiga persen), maka peer review secara substansi harus memberikan pendapat ada tidaknya indikasi plagiasi.
Untuk Ke Lektor Kepala dan Masa Kerja Kurang dari (≤) 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka diperlukan: (Bagaimana yang lebih dari 8 Tahun??-Berarti Normal dan Lihat Penjelasan dibawah)
(1) Karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/Vll/PB/ 2074 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2 (penjelasan ada di halaman 31,34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (contoh Web of Science dan atau Scopus dengan SJR jurnal di atas 0.15, atau SJR jurnal di atas 0.10 dan Q2, atau memiliki JIF WoS di atas 0.05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan canceled di Scopus/SCImagojr;
Ini masih jadi pertanyaan karena discountinued scopus bisa jadi masih terekam dalam SJR. Perlu Bapak/Ibu Ketahui bahwa SJR hanya Perangkingan dan datanya ada dalam Scopus dan WoS, masalah Rangking ada sendiri dan juga kaedah penilaiannya. So Gunakan Website Scopus atau WoS saja.
(2) Melampirkan bukti proses pembimbingan Tugas Akhir paling sedikit dari 40 (empat puluh) lulusan Diploma/Sarjana (sebagai pembimbing utama), atau 10 (sepuluh) Lulusan Magister (sebagai pembimbing utama pendamping), atau kombinasi dari berbagai lulusan.
Normal (Bukan Loncat Jabatan) Dari Lektor Kepala ke profesor: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 49. (Lihat Halaman 23-24 PO/2019), Selain maka selain persyaratan karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan khusus, untuk pengajuan usulan profesor juga dipersyaratkan:
(a) Masa kerja minimal sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB dipersyaratkan yaitu masa kerja 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) tahun;
(b) pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian internasional/korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian Program tesis/disertasi); atau
(c) Pemah membimbing/membantu membimbing Program doktor, atau
(d) Pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain), atau
(e) Sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda
(f) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai Penjelasan Tabel 7 butir 1 yaitu Buku referensi 1 buku/tahun; Monograf 1 buku/tahun;
Book chapter Internasional-1 buku/tahun; Book chapter Nasional- 1 buku/tahun;
(g) Memiliki karya ilmiah yang luar biasa seperti yang tercantum pada memiliki Jurnal Bereputasi Minimum 4 Jurnal. Batas kepatutan banyaknya publikasi di setiap nomor terbitan paling banyak 2 (dua) artikel karya ilmiah. Lihat Butir 12.1-12.2 Halaman 31,34,35
Kaedah dimaksud pada Butir 12.1-12.2 diatas yaitu harus memenuhi :
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik.
b. Memiliki ISSN.
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
d. Memiliki terbitan versi online.
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
g. Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
h. Eilitor Boards dari jumal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
i. Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
j. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
k. Tidak pemah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar juma/penerbit kategori yang diragukan. (Kita tidak paham dasar temuan ini karena hanya Dikti dan Allah SWT yang paham, InshaAllah jika ada Link-nya akan di share- Apakah Beals List? Tidak dijelaskan juga kalau memang ada seharusnya disebutkan resmi saja mana jurnal yang meragukan dan publish secara resmi)
Batas kepatutan pengakuan banyaknya publikasi di setiap nomor terbitan paling banyak 2 (dua) artikel karya ilmiah.
Jurnal Bereputasi dimaksud dikti yaitu Terindeks dalam basis data internasional bereputasi SJR jurnal di atas 0.1 atau memiliki JIF WOS paling sedikit 0.05. (Untuk SCOPUS Bidang Business, Management & Accounting; Accounting; Strategy & Management; Industrial Relations; Management Information Systems; Marketing; Organizational Behavioral & Human Resources Management; Tourism, Leiusure & Hospitality Management; Business & International Management).
Artinya Bisa jadi Q1,Q2 dan Q3
Untuk Web of Science Journal Impact Factor (JIF) boleh melihat langsung
Emerging Sources Citation Index (ESCI) Pilih Sesuai Bidang Bapak/Ibu
Social Sciences Citation Index (SSCI) Pilih Sesuai Bidang Bapak/Ibu
Melihat WoS Indexed dalam SJR Pilih Sesuai Bidang Bapak/Ibu
Jika Jurnal tersebut telah discontinued scopus maka perlu dilampirkan bukti-bukti korespondensi proses review dan memiliki kualitas tulisan yang baik (Bukti-Proofreading).
(h) Untuk pemenuhan persyaratan khusus pada: (a) kelompok usulan kenaikan jabatan akademik secara regular (Tabel 6a) dan loncat jabatan (Tabel 6b), Penulis artikel yang dapat digunakan adalah Penulis Pertama dan sekaligus Penulis Korespondensi; (b) kelompok usulan kenaikan pangkat pada jabatan akademik sama (Tabel 6c), Penulis artikel yang dapat digunakan adalah Penulis Utama, dan satu artikel hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pemenuhan pengusulan syarat khusus. Seorang dosen sebagai penulis korespondensi dapat diakui angka kredit karya ilmiahnya dengan melampirkan bukti korespondensi dengan pengelola jurnal, seperti paper submission, acceptance letter, dan bukti proses review bahwa karya ilmiah layak dipublikasikan
Bagi Bapak/Ibu yang melanjutkan Studi:
Publikasi ilmiah dari hasil penelitian S3 merupakan karya state of the art dari suatu bidang keilmuan dan juga mengingat kepatutan maka karya ilmiah yang dapat dinilai untuk usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan syarat :
- Berbeda dengan isi bab disertasi/tesis.
- Kenaikan jabatan akademik ke Profesor kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus studi S3 (Doktor), Tambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan pada Jurnal Internasional Bereputasi (sesuai penjelasan Tabel 7) dari hasil hasil penelitian setelah studi S3 (Doktor).
Jika anda sebagai Chief Editor Jurnal:
- Karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan khusus harus diterbitkan di luar jurnal yang dikelolanya.
- Jumlah angka kredit karya ilmiah pelaksanaan penelitian yang diterbitkan pada jurnal yang dikelola oleh yang bersangkutan baik sebagai chief editor atau editor jurnal, batas pengakuan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari kebutuhan minimal angka kredit pelaksanaan penelitian yang diperlukan untuk usulan kenaikan jabatan akademik
Lebih Detail Silahkan dibaca Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen.
Catatan Saja Banyak Keluhan seperti ini-Berharap diperhatikan:
Susah ga sih menulis ke Scopus dan Web of Science.
Kalau bagi saya yaa.. memang sukar menembusnya, karena perlu waktu khusus dan wajib kolaborasi agar mendapatkan kekuatan keilmuan.
Hanya saja saya berpikir sebagaimana kebanyakan orang pikirkan, walaupun pada akhirnya mengalah:
Scopus Indexed dicoba perolehi
WoS Indexed dicoba perolehi
Akreditasi Sinta Index dicoba perolehi, akan tetapi usulan ditolak juga.. Ya artinya sampai Botak Sariawan kite juga pusing Bapak/Ibu.
Mungkin juga maksud perubahan itu bagus juga, agar ada peningkatan dalam publikasi. Tapi ....Bagaimana ya..kalau besok memulai lagi perlu 1-2 tahun mencoba dan setelah banyak diterima (bertepatan usulan nanti berubah lagi gak Aturannya?).
Semoga Ada Jalan Terbaik Untuk semua.
Sabar ya Bapak/Ibu.....
Kan sebelum ini saya pernah menyampaikan mengenai bahwa menjadi Profesor itu adalah sebuah bonus atas seluruh karya yang perlu dibuat secara konsisten dalam membangun negeri.
Bidang ilmu sebagai sebuah kekuatan diri disesuaikan dalam kajian. Kita juga perlu melakukan kolaborasi, jika mencakup kepada bukan satu bidang, sehingga akan menguatkan dan memberikan manfaat secara teoritis dan praktikal.
Oke...
Kita berprasangka baik sehingga publikasi meningkat dengan memperhatikan luaran sinta2.ristekdikti.go.id. Tetapi Isunya adalah isunya adalah Apakah boleh menjadi Lektor Kepala atau Profesor?
Sepertinya hanya Dikti dan Allah SWT yang paham. Saya nyatakan itu karena masalah bagi dosen di Indonesia saat ini adalah Pedoman yang selalu berubah. Kita kembali berprasangka baik saja, Kita buat dan kerjakan...(Sami'na Wa Atho'na). Tapi pas usulan berubah lagi. Paling cepat refleksi yang dilakukan pengusul adalah mengucap waduuhh! , Tepok jidad, geleng kepala, mengumpat atau berdoa agar pengambil keputusan diberikan umur panjang.
Bonus atas seluruh karya sebetulnya juga memotivasi bahwa tidak perlu berharap apapun kepada manusia, buat saja terus riset, penelitian
Terus Menulis, karena itu memang kewajiban kita sesuai Undang-Undang. Lagipun, kalau bahasa kawan-kawan Loh wong mati kuwi gak ditanya kamu berapa Scopus dan Web of Science nya, Indexed-nya berapa?..
So untuk memotivasi kita semua, Teruslah bekerja, Gusti Allah SWT mboten Sare..
Menulis yang Jujur dan Ikhlas sebgai jalan dakwah dan semata-mata karena Mardhatillah.
Kita dukung Pemerintah NKRI yang taat azas, untuk yang terbaik. Kalau ada yang memang "bermain -main"...kita tunggu waktunya. Biasanya kalau dah sakit barulah insyaf dan mau minta maaf kemana? semua tidak ada yang meng-halal-kan. Kita anggap saja itu sebagai hutang tak tertagih. Jadi nagihnya nanti di akhirat saja. Yang penting terus nafkahkan anak istri dengan rejeki halal & thoyib.