PEDOMAN BKD LLDIKTI WILAYAH III

Untuk Memperoleh Pengetahuan berkenaan bagaimana perhitungan BKD Sertifikasi Pendidik/Dosen (Serdos) dilingkungan Kopertis 3, maka bersama ini disampaikan bahwa Melaksanakan perkuliahan/tutorial/perkuliahan praktikum dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan. Tugas mengajar pada jenjang S1/D4 merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh semua dosen pada perguruan tinggi akademik (universitas, institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi) sehingga asesor ketika memeriksa bukti BKD harus melihat bahwa terdapat kegiatan mengajar pada jenjang S1/D4, Bila tidak ada maka Dosen yang bersangkutan dianggap gagal memenuhi syarat perundang-undangan.

Mengajar di luar Perguruan Tinggi Asal (universitas, institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi) dapat dihitung apabila ada Penugasan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Asal.

Untuk lebih lengkapnya Bapak/Ibu silahkan membaca secara teliti berkenaan Pedoman BKD Tahun 2016 dan Pedoman BKD Tahun 2019.