Secara umum arus globalisasi berkenaan Information Communication Technology (ICT) mau tidak mau harus diikuti oleh seluruh masyarakat Negara Republik Indonesia (NRI). Namun, nilai-nilai pancasila adalah cita-cita tentang kebaikan yang wajib wujud dalam kenyataan dimana Pancasila merupakan dasar negara, falsafah hidup bangsa dan ideologi Negara Republik Indonesia (NRI) yang luhur, baik dari nilai adat, istiadat, budaya serta keagamaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari baik dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan
Secara khusus, perhatian akan dampak arus globalisasi dalam ICT adalah antisocial behavior (perilaku anti sosial). Dimana umumnya, pengguna komputer kurang peduli dalam lingkungan sosial dan memiliki kecenderungan mengutamakan komputer/gadget yang dimilikinya. Bila demikian, perilaku masyarakat dalam mencerna informasi media on-line dimungkinkan menyebabkan perilaku ekstrim atas informasi yang diterimanya tanpa melakukan filter informasi dan bahkan memiliki kecenderungan menyebarkan (forward) kepada rekan lainnya yang disebabkan pandangan pribadi bahwa informasi tersebut tanpa memperhatikan benar/salah. Hal tersebut dapat terjadi karena mereka jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar yang berdampak tidak optimalnya kemampuan interpersonal dan emosionalnya sehingga sulit menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan orang-orang disekitarnya (Pratama, 2014). Bila hal tersebut tidak segera ditanggulangi, bukan tidak mungkin mereka memiliki pemahaman baru yang tidak sesuai dengan Ideologi bangsa Indonesia dan melanggar norma-norma yang berlaku sebagaimana cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia yang memiliki konsep Bhineka Tunggal Ika (Mulyono et al., 2017).
Fenomena khusus dalam arus globalisasi ICT wajib simultan dengan manfaat yang akan diperolehi dan kewaspadaan dini atas terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia. Perkembangan ICT yang dapat menembus ruang dan batas/borderless sebagaimana dinyatakan Herrera, (2016), harus mendapat perhatian serius bangsa Indonesia yang memiliki karakteristik Negara Kepulauan dan prinsip Bhineka Tunggal Ika (Syahiding et al., 2017). Arus globalisasi khususnya ICT jika tidak terkontrol dengan baik dapat menggerus sendi-sendi moral, karakteristik budaya adat timur yang santun dan mempunyai sifat gotong royong (Lie, 2015). Ideologi radikal yang menjadi isu seluruh Negara di dunia harus menjadi prioritas pemikiran pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara. Ini merupakan ‘pesan’ sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pesan tersebut adalah bahwasanya Indonesia akan ikut berperan serta dalam perdamaian dunia, yang berdasarkan perdamaian dan keadilan sosial. Selain itu, banyaknya tayangan televisi/youtube/sosial media (sosmed) yang mempertontonkan konflik sosial di akar rumput maupun konflik para elite politik, ‘terkesan’ memiliki episode dan melupakan nilai-nilai positif dari sebuah kepemimpinan. Untuk itu, adalah tepat kembali Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7, (2018).
Fenomena arus globalisasi dan gelombang reformasi dalam berbagai bidang khususnya Teknologi Informasi, telah mengakibatkan perubahan paradigma berfikir masyarakat pada bidang ilmu sosial dengan menggunakan ukurang kuantitatif dan kualitatif (Sheller & Urry, 2016). Iklim keterbukaan dan kebebasan yang menyertainya melahirkan berbagai peristiwa sosial, politik, dan kebudayaan (Baylis, Smith, & Owens, 2017) berpengaruh cukup signifikan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Terjadinya penurunan moral bangsa, munculnya fenomena kekerasan, munculnya sikap-sikap yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok, merebaknya pemahaman agama secara ekstrim dan fanatis, serta merebaknya konflik-konflik di sejumlah daerah dan permasalahan sosial lainnya dapat dijadikan indikasi bahwa ideologi negara di negeri ini sudah memudar dan menunjukkan adanya masalah identitas yang mengancam keutuhan bangsa dan jalannya demokrasi (Pancasila dan UUD 1945, Lemhannas RI, 2017:119).
Salah satu langkah antisipasi dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah berkoordinasi kepada pihak terkait dan melukan pendataan nomor hp dan medsos atas mahasiswa baru (https://news.detik.com).
Nilai-nilai Pancasila sebagai landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sosialisasi Pancasila pada generasi gadget saat ini dimana kecenderungan generasi penerus bangsa akan publikasi dirinya melalui selvie, seharusnya dapat dimanfaatkan melalui kebanggaan berpose pada kisah klasik perjuangan pendiri bangsa yang memiliki nasionalisme/militan sebagai bangsa nasionalis yang pancasilais dan agamis, dengan menjaga Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NRI dan Undang-Undang 1945.
Arus globalisasi dalam kancah globalisasi, harus tetap menjadi antisipasi Pemerintah dan Masyarakat. Ini bukan hanya karena kukuhnya nilai Pancasila yang universal dan bahwasanya Pancasila memiliki nafas humanism serta dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Tetapi, lebih kepada perubahan perilaku yang dikhawatirkan kepada perubahan gaya hidup mengikut apa yang telah mereka terima dalam informasi kesehariannya. Oleh itu, empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila harus dapat tersampaikan secara simultan kepada generasi berikutnya. Ini adalah sesuai bahwasanya negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan–keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan. Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya (Putranto et al., 2017).
Pembahasan. Sosialisasi sebagai proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Dimana para sosiolog menyebut bahwa sosialisasisebagai teori mengenai peranan role theory yang disampaikan Sarbin & Allen, (1954), maka dengan derasnya arus globalisasi yang tidak mungkin dihindari sebagai akibat perkembangan zaman dan teknologi informasi ini Pancasila sebagai sistem nilai, dimana dalam setiap sila yang dimilikinya mempunyai nilai yang saling berhubungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan harus dilakukan sosialisasi kembali kepada rakyat Indonesia khususnya kader-kader muda penerus bangsa (Nugraha et al., 2017). Sosialisasi yang saat ini berkurang dan hanya pada masa sekolah, harus diaplikasikan dalam format diri sebagai orang tua dalam kehidupan keluarga. Hal ini disebabkan bahwa orang tua merupakan kontrol pertama dan utama dan paling cara efektif dalam penanaman dan penyampaian nilai-nilai ideologi kebangsaan yaitu Ideologi Pancasila. Untuk itu, optimaliasi sosialisasi ideologi Pancasila harus dihidupkan kembali dengan pemanfaatan teknologi informasi (Yunianto et al., 2017). Peran teknologi informasi dalam budaya masyarakat harus mendapat kontrol yang baik sehingga tetap memiliki religiousitas, nilai adat istiadat, kebudayaan. Nilai keragaman/plurarisme tetap terjalin baik dengan mengedepankan informasi mengenai norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika.
Pemerintah melalui Kementerian terkait selayaknya memperhatikan keperluan kader bangsa dengan menyediakan sarana kegiatan seperti game on-line, lagu-lagu kebangsaan yang dahulu sering berkumandang bahkan cerita-cerita rakyat pada zaman nenek moyang Indonesia dengan kemasan Teknologi Informasi yang terkini. Dengan demikian, maka kausalitas nilai pancasila objektif dan subjektif dalam esensi nilai-nilai pancasila universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dapat diterapkan dalam keluarga dengan menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.
Simpulan pembahasan ringkas yaitu pertama, Optimalisasi sosialisasi Ideologi melalui pemanfaatan Teknologi Informasi adalah cara yang tepat masuk dalam pola pikir dan alur pikir kader muda generasi bangsa pada era globalisasi saat ini. Kedua, Pancasila harus selalu dijalankan dalam berkehidupan sehari-hari, berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga ciri gotong-royong dan kekeluargaan dapat terwujud di NRI yang bersatu berdaulat adil dan makmur. Ketiga, Arus globalisasi harus disikapi dengan mengikuti perkembangan dengan tetap menyesuaikan sebaran informasi yang sesuai dengan norma di Indonesia.
Saran kami kepada Pemerintah yaitu dengan mengoptimalisasi sinergitas kementerian terkait utamanya Kemendagri, Kemeninfo, Kemendikbud dan Kemenristekdikti dalam membentuk satu pola dan alur pikir dalam membangun kekinian teknologi sesuai Ideologi Pancasila dalam segala hal yang dimulai dari informasi ke-bhinekaan yang dikemas dalam film/media lain yang membawa irama santai, sederhana tetapi membentuk kebersamaan dalam keberagaman sesuai dengan Ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Reference:
Baylis, J., Smith, S., & Owens, P. (2017). The globalization of world politics: an introduction to international relations. Oxford University Press.
Herrera, G. L. (2016). Cyberspace and sovereignty: thoughts on physical space and digital space. In Power and Security in the Information Age (pp. 81–108). Routledge.
Lie, A. (2015). Pendidikan: antara kebijakan dan praksis. . Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.
Mulyono, H., Supriharsanto, Sianipar, L., Sutaat, S., Madjid, M. N., & Miyasto. (2017). Bidang Studi Geostrategi Indonesia dan Ketahanan Nasional (2, Lemhann ed.). Jakarta Indonesia: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Nugraha, N., Sunidyo, Dedi Yullianto, Antariksa, A. Y., Chasib, A., Remon, S., & Noer, R. S. (2017). Materi Pokok Bidang Studi Strategi (Pertama). Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 (2018).
Pratama, Y. S. (2014). Penyalahgunaan Teknologi di Indonesia dan Solusinya. Retrieved July 23, 2018, from http://pratamatech.blogspot.com/2014/09/
Putranto, D., Haryo, K., Sumarman, Suprapto, H., Sembiring, B., & Wetik, A. (2017). Bidang Studi Pancasila dan UUD NRI 1945 (Cetakan Ke). Jakarta, Indonesia: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Sarbin, T. R., & Allen, V. L. (1954). Role theory. Handbook of Social Psychology, 1(2), 223–258.
Sheller, M., & Urry, J. (2016). Mobilizing the new mobilities paradigm. Applied Mobilities, 1(1), 10–25.
Syahiding, Baskoro Arlianto, Tatang Akhmad Taufik, Sutaat, S., Susarso, A., Sudaryono, & Mangan, C. M. (2017). Materi Pokok Bidang IPTEK (Pertama). Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yunianto, D., Nariyono, B., Daryanto, B., Oetomo, E., Maksudi, E. I., & Hairudin, E. (2017). Bidang Studi Geopolitik dan Wawasan Nusantara (2, Lemhann ed.). Jakarta, Indonesia: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
http://www.kompasiana.com/dudunhamdalah/pembubaran-bp-7-sebuah-kesalahan-sejarah_54f42478745513a42b6c8723, diakses tanggal 5 Juli 2018 Pukul 23:31 WIB
http://wartawarga.gunadarma.ac.id, diakses tanggal 5 Juli 2018 Pukul 23:31 WIB
http://lipi.go.id/berita, diakses tanggal 5 Juli 2018 Pukul 23:31 WIB
http://endahlahdunia.blogspot.co.id/, diakses tanggal 5 Juli 2018 Pukul 23:31 WIB https://news.detik.com/berita/d-4082652/, diakses tanggal 5 Juli 2018 Pukul 23:31 WIB
Catatan: Seluruh Artikel yang disampaikan adalah menurut alur pikir dan menggunakan software mendeley dalam mengumpulkan sokongan data kutipan.