Bagaimana Estimasi Jabatan Akademik Anda?

BAGAIMANA ESTIMASI JABATAN AKADEMIK ANDA?

. Mengacu Kepada Perhitungan Angka Kredit untuk amannya penilaian, jika saat ini anda Lektor 300 dan akan naik Ke Lektor Kepala 700, syaratnya adalah: Perhitungan Penting: Nilai Kum x Karya; perhitungan sama 60:40, yaitu nilai 60% x AK sebagai penulis utama dan jika nama kedua dari 3 penulis 40% x 20/2
25% dari usulan disini adalah 700 Kum – 300 Kum = 400 Kum, maka 400 Kum x 40% (Nilai Penelitian) = 160 Kum, artinya 160 Kum x 25% = 40 Kum maksimum dari Conference

ADMINISTRATIF:


1. JFA telah Kurang lebih 2 Tahun di Jabatan Fungsional Sebelumnya.
2. Memiliki Sertifikasi Pendidik (Serdos)
3. Lampirkan Ijazah S1, S2 dan Transkrip Nilai yang di Legalisasi Cap Basah
4. Memiliki NIDN/NIDK yang bermakna bahwa DYS adalah Dosen Tetap dalam Institusi Pendidikan Tinggi
5. Memenuhi Angka Kumulatif Usulan

BIDANG A: PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN HARUS MEMENUHI ANGKA KUM

Sesuai Perhitungan yaitu minimal 160 Kum
Bidang ini meliputi :

PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

a. Mengikuti pendidikan sekolah & memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta
b. Mengikuti pendidikan sekolah & memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta tambahan yang setingkat atau lebih tinggi diluar bidang ilmunya.
c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dosen dan memperoleh Surat Tanda Pendidikan & Pelatihan (STTPL)

PENGAJARAN

(1) Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing menguji serta menyelenggarakan pendidikan dilaboratorium, praktek keguruan, bengkel / studi / kebun percobaan / teknologi pengajaran dan praktek
lapangan, Perkuliahan (estimasi maksimal 12 sks), Menguji (Estimasi Ketua Maksimal 4), Menguji (Estimasi Anggota Maksimal 8)
(2) Membimbing seminar mahasiswa.
(3) Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata,. Praktek Kerja Lapangan
(4) Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan laporan akhir studi /skripsi/tesis/disertasi; Membimbing (Estimasi 10 mhs maksimal)
(5) Bertugas sebagai penguji pada Ujian Akhir. Sebagai Ketua:…. per smt, Sebagai Anggota …. smt
(6) Membina kegiatan mahasiswa dibidang akademik & Kemahasiswaan; Pembimbing Akademik; Pembimbing Kegiatan Kemahasiswaan
(7) Mengembangkan program kuliah : diktat, buku ajar; Buku Ber-ISBN
(8) Mengembangkan bahan pengajaran yaitu Modul nilai 5 Kum per tahun 1, dan Diktat nilai 3 per paper
(9) Menyampaikan orasi ilmiah
(10) Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi yaitu sebagai Kaprodi, Sekprodi, etc
(11) Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, seperti pelatihan sifatnya kepada JFA yang lebih rendah
(12) Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen Detasering, Pencangkokan
(13) Melaksanakan Pengembangan Diri untuk Meningkatkan Kompetensi seperti Lemhanannas RI, nilai 20 Kum

BIDANG B: PENELITIAN HARUS MEMENUHI ANGKA KUM Sesuai Perhitungan yaitu minimal 160 Kum

(1) Menghasilkan karya ilmiah
Jurnal Internasional Scopus Q1,Q2,Q3, Q4, Thompson Reuters Nama Utama Perlu 4 Jurnal nama utama
Jurnal Internasional Internasional Biasa, Memerlukan 4 buah Karya Internasional atau sebanyak mungkin untuk pemenuhan angka Kum
Jurnal Terakreditasi Dikti, Memerlukan 2 buah Karya nama utama dan atau beberapa nama tunggal
Jurnal Tidak Terakreditasi Dikti (maks. 25%) maksudnya adalah Nilai Usulan yaitu 400 Kum x 40% = 160 Kum, Jadi 160 x 25%= 40 Kum Maksimum

Prosiding Seminar Internasional Ber-ISBN (Maks 25%) maksudnya adalah Nilai Usulan yaitu 400 Kum x 40% = 160 Kum, Jadi 160 x 25%= 40 Kum Maksimum
Prosiding Seminar Nasional Ber-ISBN (Maks 25%) maksudnya adalah Nilai Usulan yaitu 400 Kum x 40% = 160 Kum, Jadi 160 x 25%= 40 Kum Maksimum
Penelitian Tidak di Publikasikan (Maks. 10%) maksudnya adalah Nilai Usulan yaitu 400 Kum x 40% = 160 Kum, Jadi 160 x 25%= 40 Kum Maksimum

(2) Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
(3) Mengedit/menyunting karya ilmiah
(4) Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan
(5) Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra/HKI

BIDANG C: PENGABDIAN MASYARAKAT HARUS MEMENUHI ANGKA KUM Sesuai Perhitungan yaitu maksimal 16 Kum

(1) Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya
(2) Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
(3) Memberi latihan / penyuluhan / penataran / ceramah pada masyarakat
(4) Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahaan dan pembangunan
(5) Membuat / menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan

BIDANG D: PENDUKUNG HARUS MEMENUHI ANGKA KUM Sesuai Perhitungan yaitu maksimal 16 Kum

(1) Menjadi anggota dalam suatu panitia/Badan pada perguruan tinggi
(2) Menjadi anggota panitia/Badan pada lembaga pemerintah
(3) Menjadi anggota organisasi profesi
(4) Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
(5) Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
(6) Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
(7) Mendapat tanda jasa/penghargaan
(8) Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
(9) Mempunyai prestasi dibidang olahraga/humaniora

FORMS ESTIMASI JFA DAPAT DI UNDUH DISINI:

Mengenal Lebih Jauh Caturida Meiwanto Doktoralina